Knowledge Base

Syarat Pendaftaran Domain Indonesia

Persyaratan Umum Domain Indonesia:

  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP/Akte/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya) dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Jika dianggap perlu, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) sampai 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.

 

No. Nama Domain Persyaratan Pendaftaran
1 .ID
  • Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negra Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
2 .AC.ID
  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
  • Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
  • KTP/Paspor.
3 .CO.ID
  • SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).
  • KTP/Paspor.
  • Sertifikat Merek (bila ada).
4 .NET.ID
  • Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
  • KTP/Paspor.
5 .WEB.ID
  • KTP/Paspor.
6 .SCH.ID Untuk sekolah resmi:
  • Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.
  • KTP/Paspor.

Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:

  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
  • KTP/Paspor.
7 .OR.ID
  • Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
  • KTP/Paspor.
8 .MIL.ID
  • Diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
9 .GO.ID
  • Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
10 .BIZ.ID
  • KTP/Paspor.
11 .MY.ID
  • KTP/Paspor.
12 .DESA.ID
  • Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
13 .PONPES.ID
  • Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.
  • KTP/Paspor.

 

 

Please rate this article to help us improve our Knowledge Base.

5 1