Persyaratan Umum Domain Indonesia:
- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP/Akte/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya) dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
- Jika dianggap perlu, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
- Masa berlaku domain adalah 1 (satu) sampai 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
No. |
Nama Domain |
Persyaratan Pendaftaran |
1 |
.ID |
- Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negra Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
|
2 |
.AC.ID |
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
- Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
- KTP/Paspor.
|
3 |
.CO.ID |
- SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).
- KTP/Paspor.
- Sertifikat Merek (bila ada).
|
4 |
.NET.ID |
- Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
- KTP/Paspor.
|
5 |
.WEB.ID |
|
6 |
.SCH.ID |
Untuk sekolah resmi:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.
- KTP/Paspor.
Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
- KTP/Paspor.
|
7 |
.OR.ID |
- Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
- KTP/Paspor.
|
8 |
.MIL.ID |
- Diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
|
9 |
.GO.ID |
- Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
|
10 |
.BIZ.ID |
|
11 |
.MY.ID |
|
12 |
.DESA.ID |
- Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
|
13 |
.PONPES.ID |
- Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.
- KTP/Paspor.
|